Selasa, 22 Mei 2012

Otonomi Daerah


OTONOMI DAERAH
A.    PENDAHULUAN
Unsur lain dari demokrasi adalah adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan pemerintahan. Tuntutan akan pengelolaan dasar yang mandiri dengan semangat Otonomi Daerah (Otda) semakin marak. Namun demikian, kebijakan otda banyak disalah artikan seperti kebebasan mengelola sumber daya daerah yang cenderung melahirkan pemerintahan daerah yang tidak profesional dan tidak terkontrol. Hal yang sangat mengkhawatirkan bersamaan dengan kebijakan Otda adalah lahirnya perundang-undangan daerah (perda) yang cenderung bertolak belakangan dengan semangat konstitusi Negara (UUD 1945) dan dasar Negara pancasila yang potensial mengancam keutuhan NKRI.
B.     Dalam makalah ini akan membahas tentang beberapa hal mengenai otonomi daerah antara lain :
1.      Pengertian otonomi daerah,
2.      Arti penting otonomi daerah,
3.      Visi otonomi daerah,
4.      Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah,
5.      Pembagian kekuasaan dalam kerangka otonomi daerah.
C.     Pembahasan
1.       Pengertian otonomi daerah
Istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintahan sering digunakan secara campur aduk. Kedua istilah tersebut bagaikan dua mata koin yang sering menyatu namun dapat dibedakan.
Pada dasarnya desentralisasi mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggaraan Negara. Sedangkan otonomi daerah menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.
Otonomi daerah adalah kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[1]
Sedangkan daerah otonom daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mngurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan republik Indonesia.[2]
Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”, sedangkan yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanana dari luar.[3]
      Pemberian otonomi daerah ditekan pada daerah Kabupaten dan kota yang dainggap lebih mengerti situasi dan kondisi daerah serta kebutuhan mastarakatdaerah. Pemberian otonomi yang leboh luasa kepada membawa berbagai konsekuensi, terutama sekali adalah konsekuensi pembiataan, sebaba semua urusan pemerinth yang telah diserahkan kepada daerah, pelaksanaannya harus di baiyai daerah yang bersangkutan, Oleh karena itu maka dalam rangka pembiayaan berbgai urusan otonomi dikeluarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat daerah. Atas Undang-Undang tersebut, sumber keuangan yang sebelunbya masuk ke pemerintah pusat harus di bagi secara proposional dengan pemerintah daerah .


2.       Arti Penting Otonomi Daerah
         Krisis ekonomi dan politik yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 telah meporak-porandakn seluruh sendi-sendi ekonomi dan politik negeri ini yang telah di bngun cukup lama. Krisis tersebut salah satunya diakibatkan oleh system manejement Negara dan pemerintah yang sentralisasikan oleh system manejement Negara dan pemerintah yang sentralistik, di mana kewenangan dan pengelolahan segala sector pembangunan berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Sementara daerah tidak , memiliki kewenangan untuk mengelolah dan mengatur daerahnya.
         Sebagai respon dari krisis tersebut pada masa reformasi di canangkan suatu restrukturaisasi system system pemerintah yang cukup penting yaiut melaksanakan otonomi daerah dan pengaturan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Paragdima lam dalam menejemen Negara dan pemerintah yang berporos pada sentralisme kekuasaan diganti menjadi kebijakan otonomi yang berpusat pada desentralisme,
         Desentralisme dianggap dapat menjawab tuntutan pemerintah, pembangunan social ekonomi, penyelenggaraan pemerintah dan pemabangunan kehidupan berpolitik yang efektif. Ada beberapa alas an mengapa Indonesia membutuhkan desentralisasi. Pertama, kehidupan berbngsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta (jakrta Centris). Sementara itu pembanhunann di beberapa wialyah lain dilalaikan. Kedua pembagian kekayaan sebara tidak adil dan merata. Daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan yang melimpah, seperti Aceh, Riau, Irian Jaya (papua), Klimantan, dan Sulawesi ternyata tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah, Ketiga, kesenjangan social antara satu daerah dengan daerah lain sengat terasa.



3.      Visi Otonomi daerah
         Visi Otonomi daerah itu dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berinteraksi :politik,. ekonomi, Sosial dan Budaya
v   Di bidang politik karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan demokrasi maka ia harus dipahami sebagi sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokrasi. Demokrasi berarti adanya transparasi kebijakan. Artinya untuk setiap kebijakan yang diambih harus jelas sipaa yang memprakasai kebijakan itu, apa tujuannya berapa ongkos yang harus dipikul, siapa yang diuntungkan, apa resiko yang harus ditanggung dan siapa yang harus bertanggung jawab jika kebijakan itu gagal.
v    Di bidang ekonomi, otonomi daerah di suatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah dan dipihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi daerahnya. Otonomi daerah akan membawa masyarakat ketingkat kesejahteraan yang lebih tinggti dari waktu kewaktu.
v   Di bidang sosial dan budaya, Otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin dami menciptakan dan memelihara harmoni sosial. Dan pada saat yang sama adalah memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif dalam menciptakan kemaapuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan di masyarakat.
4.      Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
1.      Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas,
nyata, dan bertanggung jawab.
3.      Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan kota, sedangkan otonomi yang terbatas pada daerah propinsi.
4.      Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstibusi negara.
5.      Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kamandirian daerah otonomi.
6.      Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi beban legislatif daerah.
7.      pelasanaan asas dekonsentrasi diletakan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi.
8.      Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah  kepada desa.
5.      Pembagian Kekuasaan Dalam Kerangka Otonomi Daerah
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip Negara kesatuan tetapi semangat federalisme :
Diantara kewenangan pemerintahan pusat adalah :
-    Hubungan luar negeri
-    Pertahanan dan Keamanan
-    Peradilan
-    Moneter
-    Agama
-          Dan berbagai jenis urusan yang memang lebih ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat.

Selain itu, otonomi daerah yang diserahkan itu bersifat luas, nyata dan bertanggung jawab.
Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom propinsi yaitu :
-     Kewenangan bersifat lintas kabupaten dan kota.
-    Kewenangan pemerintahan lainnya.
-    Kewenangan kelautan
-    Kewenangan yang tidak atau belum ditangani oleh kabupaten dan kota.
Terkait dengan pembagian kewenangan tersebut, terdapat II jenis kewenangan wajib yang diserahkan kepada Daerah Otonom Kabupaten dan Kota :
1. Pertahanan
2.Pertanian
3.Pendidikan dan Kebudayaan
4.Tenaga Kerja
5.Kesehatan
6.Lingkungan hidup
7.Pekerjaan Umum
8.Perhubungan
9.Perdagangan dan Industri
10.  Penanaman Modal, dan
11.  Koperasi
D.    Kesimpulan
Otonomi daerah merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraannya kehidupan nasional. Karena dengan otonomi tersebut daerah dapat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyusun kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan situasi daerah, serta kebutuhan masyarakat daerah. Dengan demikian diharapkan pembangunan dapat berhasil dengan baik. Sebagaimana diketahui bahwa tugas yang diberikan oleh UUD 1945 kepada pemerintahan Indonesia adalah pembangunan bangsa Indonesia akan berjalan dengan mudah karena setiap daerah akan lebih mengetahui kondisi dan situasi daerah itu sendiri.
E.     Penutup 
Demikianlah makalah yang dapat kami buat, kami sadari bahwa makalah yang kami  buat sangatlah jauh dari kesempurnaan. Saran dan kritik sangat kami harapkan juga pembenahan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua

F.      Referensi
Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA. Demokrasi. Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta: 2003.
Abdul Razak, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). ICCE UIN Syarif Hidayah Jakarta dan The Asia Foundation, Jakarta :2004
Kamarin, S.P.d. Pendidikan Kewarganegaraan. Gema Nusa.
Bandung : 2000



[1] Azyumardi Azza, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta ,2003,hal.170.
[2] Kamarin, Pendidikan Kewarganegaraan, Gema Nusa, Bandung, 2000,hal.31-32.
[3] Azyumardi Azra. Op. Cit, hlm.170

Tidak ada komentar:

Posting Komentar