OTONOMI
DAERAH
A.
PENDAHULUAN
Unsur lain dari demokrasi adalah adanya
pembagian kekuasaan dan kewenangan pemerintahan. Tuntutan akan pengelolaan
dasar yang mandiri dengan semangat Otonomi Daerah (Otda) semakin marak. Namun
demikian, kebijakan otda banyak disalah artikan seperti kebebasan mengelola
sumber daya daerah yang cenderung melahirkan pemerintahan daerah yang tidak
profesional dan tidak terkontrol. Hal yang sangat mengkhawatirkan bersamaan
dengan kebijakan Otda adalah lahirnya perundang-undangan daerah (perda) yang
cenderung bertolak belakangan dengan semangat konstitusi Negara (UUD 1945) dan
dasar Negara pancasila yang potensial mengancam keutuhan NKRI.
B.
Dalam makalah ini akan membahas tentang beberapa hal
mengenai otonomi daerah antara lain :
1.
Pengertian otonomi daerah,
2.
Arti penting otonomi daerah,
3.
Visi otonomi daerah,
4.
Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah,
5.
Pembagian kekuasaan dalam kerangka otonomi daerah.
C.
Pembahasan
1.
Pengertian
otonomi daerah
Istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam kerangka
sistem penyelenggaraan pemerintahan sering digunakan secara campur aduk. Kedua
istilah tersebut bagaikan dua mata koin yang sering menyatu namun dapat
dibedakan.
Pada dasarnya desentralisasi mempersoalkan pembagian
kewenangan kepada organ-organ penyelenggaraan Negara. Sedangkan otonomi daerah
menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.
Otonomi daerah adalah kewenangan otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[1]
Sedangkan daerah otonom daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mngurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan republik Indonesia .[2]
Otonomi dalam makna sempit dapat
diartikan sebagai “mandiri”, sedangkan yang lebih luas diartikan sebagai
“berdaya”. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah
dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya
sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah dapat
dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanana
dari luar.[3]
Pemberian
otonomi daerah ditekan pada daerah Kabupaten dan kota yang dainggap lebih mengerti situasi dan
kondisi daerah serta kebutuhan mastarakatdaerah. Pemberian otonomi yang leboh
luasa kepada membawa berbagai konsekuensi, terutama sekali adalah konsekuensi
pembiataan, sebaba semua urusan pemerinth yang telah diserahkan kepada daerah,
pelaksanaannya harus di baiyai daerah yang bersangkutan, Oleh karena itu maka
dalam rangka pembiayaan berbgai urusan otonomi dikeluarkan Undang-undang Nomor
25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat daerah. Atas
Undang-Undang tersebut, sumber keuangan yang sebelunbya masuk ke pemerintah
pusat harus di bagi secara proposional dengan pemerintah daerah .
2.
Arti Penting
Otonomi Daerah
Krisis ekonomi dan politik
yang melanda Indonesia
sejak tahun 1997 telah meporak-porandakn seluruh sendi-sendi ekonomi dan
politik negeri ini yang telah di bngun cukup lama. Krisis tersebut salah
satunya diakibatkan oleh system manejement Negara dan pemerintah yang
sentralisasikan oleh system manejement Negara dan pemerintah yang sentralistik,
di mana kewenangan dan pengelolahan segala sector pembangunan berada dalam
kewenangan pemerintah pusat. Sementara daerah tidak , memiliki kewenangan untuk
mengelolah dan mengatur daerahnya.
Sebagai respon dari krisis
tersebut pada masa reformasi di canangkan suatu restrukturaisasi system system
pemerintah yang cukup penting yaiut melaksanakan otonomi daerah dan pengaturan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Paragdima lam dalam menejemen
Negara dan pemerintah yang berporos pada sentralisme kekuasaan diganti menjadi
kebijakan otonomi yang berpusat pada desentralisme,
Desentralisme dianggap
dapat menjawab tuntutan pemerintah, pembangunan social ekonomi, penyelenggaraan
pemerintah dan pemabangunan kehidupan berpolitik yang efektif. Ada
beberapa alas an mengapa Indonesia
membutuhkan desentralisasi. Pertama, kehidupan berbngsa dan bernegara selama
ini sangat terpusat di Jakarta
(jakrta Centris). Sementara itu pembanhunann di beberapa wialyah lain
dilalaikan. Kedua pembagian kekayaan sebara tidak adil dan merata.
Daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan yang melimpah, seperti Aceh, Riau,
Irian Jaya (papua), Klimantan, dan Sulawesi ternyata tidak menerima perolehan
dana yang patut dari pemerintah, Ketiga, kesenjangan social antara satu daerah
dengan daerah lain sengat terasa.
3.
Visi Otonomi daerah
Visi Otonomi daerah itu
dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berinteraksi
:politik,. ekonomi, Sosial dan Budaya
v
Di
bidang politik karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan
demokrasi maka ia harus dipahami sebagi sebuah proses untuk membuka ruang bagi
lahirnya kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokrasi. Demokrasi
berarti adanya transparasi kebijakan. Artinya untuk setiap kebijakan yang
diambih harus jelas sipaa yang memprakasai kebijakan itu, apa tujuannya berapa
ongkos yang harus dipikul, siapa yang diuntungkan, apa resiko yang harus ditanggung
dan siapa yang harus bertanggung jawab jika kebijakan itu gagal.
v
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di suatu
pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah
dan dipihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan
kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi
daerahnya. Otonomi daerah akan membawa masyarakat ketingkat kesejahteraan yang
lebih tinggti dari waktu kewaktu.
v
Di
bidang sosial dan budaya, Otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin dami
menciptakan dan memelihara harmoni sosial. Dan pada saat yang sama adalah
memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif dalam menciptakan
kemaapuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan di masyarakat.
4.
Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip
pemberian Otonomi Daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta
potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah
didasarkan pada otonomi luas,
nyata, dan bertanggung
jawab.
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang
luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan kota, sedangkan otonomi yang
terbatas pada daerah propinsi.
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus
sesuai dengan konstibusi negara.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan kamandirian daerah otonomi.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan peranan dan fungsi beban legislatif daerah.
7. pelasanaan asas dekonsentrasi
diletakan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi.
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan
dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari
pemerintah dan daerah kepada desa.
5. Pembagian
Kekuasaan Dalam Kerangka Otonomi Daerah
Pembagian
kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip Negara
kesatuan tetapi semangat federalisme :
Diantara kewenangan pemerintahan pusat adalah :
-
Hubungan luar negeri
-
Pertahanan dan Keamanan
-
Peradilan
-
Moneter
-
Agama
-
Dan berbagai jenis urusan yang memang lebih ditangani
secara sentral oleh pemerintah pusat.
Selain itu, otonomi daerah yang diserahkan itu
bersifat luas, nyata dan bertanggung jawab.
Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom propinsi yaitu :
-
Kewenangan
bersifat lintas kabupaten dan kota .
-
Kewenangan pemerintahan lainnya.
-
Kewenangan kelautan
-
Kewenangan yang tidak atau belum ditangani oleh
kabupaten dan kota .
Terkait dengan pembagian kewenangan tersebut, terdapat
II jenis kewenangan wajib yang diserahkan kepada Daerah Otonom Kabupaten dan Kota :
1. Pertahanan
2.Pertanian
3.Pendidikan dan Kebudayaan
4.Tenaga Kerja
5.Kesehatan
6.Lingkungan hidup
7.Pekerjaan Umum
8.Perhubungan
9.Perdagangan dan Industri
10. Penanaman
Modal, dan
11. Koperasi
D.
Kesimpulan
Otonomi daerah merupakan hal yang
sangat penting dalam penyelenggaraannya kehidupan nasional. Karena dengan
otonomi tersebut daerah dapat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk
menyusun kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan situasi daerah,
serta kebutuhan masyarakat daerah. Dengan demikian diharapkan pembangunan dapat
berhasil dengan baik. Sebagaimana diketahui bahwa tugas yang diberikan oleh UUD
1945 kepada pemerintahan Indonesia adalah pembangunan bangsa Indonesia akan berjalan
dengan mudah karena setiap daerah akan lebih mengetahui kondisi dan situasi
daerah itu sendiri.
E.
Penutup
Demikianlah makalah yang dapat kami
buat, kami sadari bahwa makalah yang kami
buat sangatlah jauh dari kesempurnaan. Saran dan kritik sangat kami
harapkan juga pembenahan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua
F.
Referensi
Abdul Razak, dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education). ICCE UIN Syarif Hidayah Jakarta dan The
Asia Foundation, Jakarta
:2004
Kamarin, S.P.d. Pendidikan
Kewarganegaraan. Gema Nusa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar